Penetapan BKT pada suatu program studi didasarkan pada hasil perhitungan SSBOPT. SSBOPT sendiri ditetapkan dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
Untuk menentukan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, besaran biaya ditentukan oleh berbagai komponen lain seperti akreditasi prodi, akreditasi PTN, dan akreditasi internasional oleh lembaga akreditasi internasional yang ditetapkan oleh Kementerian.
Setiap unsur tersebut memiliki nilai masing-masing dan dihitung melalui rumus yang telah ditetapkan hingga menghasilkan besaran BKT.
Apabila suatu program studi atau institusi mengalami perubahan akreditasi, kemungkinan besar akan ada kenaikan biaya BKT. Kenaikan biaya BKT akan berimbas pada kenaikan UKT karena menurut Pasal 8 ayat (3) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 menjelaskan jika ada perubahan besaran BKT, besaran UKT harus disesuaikan dengan perubahan tersebut.
BACA JUGA:Ingin Punya Peluang Kerja Paling Tinggi? Berikut 9 Bidang Jurusan Kuliahnya
Sehingga ketika BKT disesuaikan dan ternyata naik, rentang penetapan UKT juga bisa naik dengan nilai paling rendah sebesar Rp 500 ribu dan paling tinggi sesuai nominal BKT.
Selain kedua istilah ini (UKT dan BKT) adalah lagi istilah SPI alias Sumbangan Pengembangan Institusi.
SPI biasanya dikenal sebagai uang pangkal yang dibayarkan mahasiswa jalur mandiri. Besaran biayanya ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran ,proporsional dan berkeadilan tetap dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau pihak lain yang membiayainya.
Jika mahasiswa terbukti secara ekonomi tidak mampu, iuran pengembangan institusi sebaiknya tidak dikenakan bagi mereka.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Pilih, Inilah 8 Jurusan Kuliah yang Paling Sulit Mendapatkan Kerja
Saat ini kenaikan jumlah UKT di berbagai kampus menjadi pembicaraan hangat yang selalu terjadi setiap masa penerimaan mahasiswa baru.
Pada dasarnya penetapan UKT dan biaya lain mengacu pada satu aturan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.
Di dalamnya dijelaskan bila seluruh biaya yang ada di PTN merujuk pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
BACA JUGA:Peluang Pekerjaan yang Terbatas? Berikut 10 Jurusan Kuliah yang Bikin Para Lulusannya Menyesal
SSBOPT merupakan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi selain investasi dan pengembangan. Hitungan SSBOPT merupakan dasar bagi Kementerian mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk PTN.(*)