MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Prosedur mengajukan santunan kematian tahun 2024 tidak ada perubahan sama seperti tahun sebelumnya.
Prosesnya mulai dari pengajuan proposal oleh ahli waris ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas.
Jika berkas lengkap maka akan diproses untuk pencairan di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKAD) Kabupaten Musi Rawas. Kemudian santunan kematian ditransper ke rekening akhli waris.
Demikian kata Kepala Dinsos Kabupaten Mura, Dien Candra, SH, MH melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Evan Saipani kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 28 April 2024.
Evan menambahkan syarat administrasi untuk mengajukan santunan kematian diantaranya adminitrasi kependudukan diantaranya Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kematian.
BACA JUGA:Suyatman Sukses Sukses Tanam Talas Pratama
Menurtuya berdasarkan data hingga hari Rabu 24 April 2024 jumlah berkas santuan kematian yang sudah diterima Dinsos Kabupaten Musi Rawas 812 berkas. Dari total berkas yang masuk tersebut yang sudah disalurkan sebanyak 231 berkas. "Yang belum disalurkan 420 berkas. saat ini masih dalam proses administrasi berkas," jelasnya.
Lebih lanju Evan menjelaskan yang perlu menjadi perhatian ahli waris jangan sampai terlambat mengajukan berkas santuan kematian kalau sudah punya kate kematian. Sebab masa berlaku akte kematian 3 bulan sejak diterbitkan.
"Kalau akte kematiannya sudah lebih tiga bulan tidak bisa memprosesnya. Makadari itu jangan sampai terlambat," himbaunya.
Namun demikain menurut Evan belum ada kejadian ahli waris terlambat mengurus santuan kematian. "Belum ada kejadian yang terlambat kita hanya mengingatkan jangan sampai lalai. Dan juga kentuan ini sudah kita sosialisasikan ke desa-desa sehingga sudh diketahui secara luas oleh masyarakat," paparnya.
BACA JUGA:Dinas Perkim Klaim Dari 12.580 Unit Rumah Tidak Layak Huni Sekarang Tinggal 6.700 Unit
Ketika ditanya bangaimana kalau tidak ada akta kematian apakah tidak bisa mengurus santunan kematian ? Menurutnya masih bisa diurus namun harus diverikasi terlebih dahulu. Biasanya yang tidak bisa mengurus akta kematian karena tidak punya KTP, tidak punya KK. Dan biasanya usianya diatas 70 tahun. Orang tua kebanyakan tidak punya KTP sehingga mereka tidak bisa mengurus akta kematian.
Kalau ada yang mengajukan santuan kematian yang tidak ada akte kematian Dinsos Kabupaten Musi Rawas akan melakukan verikasi lapangan dengan menanyakan kepada aparat desa dan tetangga warga tersebut benar atau tidak ada kematian seperti yang ada pada data yang dilaporkan ke Dinsos Kabupaten Musi Rawas.
"Kalau memang ada maka bisa diposes santunan kematiannya. Sudah ada yang seperti ini, kita proses santuan kematianhya karena memang benar adanya," paparnya.
Namun demikian untuk yang tidak ada akte kamatian ini ada tambahan syarat yaitu mengisi blangko pernyataan akhli waris dan diketahui Kades. "Ada tambahan blangko pernyataan dari ahli waris dan diketahui kades," ungkapnya.