BACA JUGA:Dapat Bantuan Vaksin 1.000 Dosis, Distannak Lakukan Vaksin SE Terhadap Kerbau
Semua data santuan kemarian diuplod ke sistem aplikasi. "Jika datanya tidak benar misalnya akte kematianya palsu maka tidak diterima sistem, secara otomatis menolak," ucapnya.
Namun demikian Evan menegaskan tidak semua kematian bisa mendapatkan bantuan santunan kematian. "Warga meninggal karena bunuh diri, warga meninggal karena melakukan perbuatan terlarang seperti aborsi, atau meninggal karena hukuman mati karena putusan pengadilan tidak bisa mendapatkan santuan kematian," tegasnya.
Santunan kematian ini merupakan program unggulan Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati Hj Suwarti.
Evan menyebut realisasi santuan kematian tahun anggaran 2023 sebanyak 2.122 jiwa. Realisasi tersebut sesuai dengan jumlah yang dianggarkan. (*)