Lalu tersangka Diana meminta Rusmanto untuk menunggu di Simpang Periuk Lubuklinggau dengan mengajak kawan lainnya. Karena tersangka Diana menjelaskan terdapat dua laki-laki lainnya didalam mobil yang telah bersekongkol dengan sopir, kemudian Rusmanto mengajak Iwan (DPO) dan Juliyadi (DPO) pergi ke Simpang Periuk untuk menunggu kedatangan tersangka diana tersebut.
BACA JUGA:Ngunjal Solar Subsidi Didenda Rp 10 Juta
"Sebelum tiba di Lubuklinggau tersangka Diana selalu mengirimkan pesan WA untuk memberitahu kepada Rusmanto tentang posisi terakhirnya. Sesampai di TKP di Jalan HM Suharto dekat Simpang 4 Kelurahan Simpang Periuk Lubuklinggau Selatan I sekira pukul 18.10 WIB tersangka Diana meminta sopir Usman untuk berhenti dan saat berhenti kemudian tersangka Diana turun melalui pintu samping tengah sebelah kiri mobil," tambah Iptu Nyoman.
Setelah itu tersangka Diana berdiri di dekat pintu mobil sambil menelpon lalu tangan sebelah kiri melambai memanggil Rusmanto yang kemudian Rusmanto, Iwan dan Juliyadi langsung menuju ke mobil korban Sdr Usman. Setibanya ketiga pelaku di mobil kemudian tersangka Diana sambil merekam langsung berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk kearah sopir/korban Usman dengan perkataan, " Itu nah wongnyo yang sudah nganiayo aku, ngancam aku, nak jebak aku, ini kelompoknyo galo."
Sehingga ketiga pelaku (DPO) langsung mengeluarkan sopir/korban Usman mobil dan langsung memukuli korban salah satu pelaku ada yg menggunakan alat bantu berupa martil/palu dan ada salah satu pelaku menggunakan kunci inggris hingga korban jatuh tersungkur dan terus melindungi bagian kepala korban dari pukulan dan tendangan ketiga pelaku tersebut.
Sedangkan tersangka Diana masih saja merekam atas apa yang terjadi yang dilakukan ketiga pelaku saat mengeroyok korban Usman tersebut hingga akhirnya anggota Reskrim yang mendapatkan laporan adanya keributan langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan tersangka Diana dan menolong korban Usman.
BACA JUGA:Viral, Video Pasien Meninggal Diduga Diabaikan Perawat
Sedangkan ketiga pelaku Rusmanto, Iwan dan Juliyadi (DPO) telah melarikan diri, akibat kejadian tersebut korban Usman langsung melakukan Visum Et revertum atas luka yg dideritanya dan melaporkan kejadian ke Polsek Lubuklinggau Selatan dengan Laporan Polisi nomor : LP / B-22/XI/2023/Polsek Llg Sel/Polres Llg/polda Sumsel,tgl 14 November 2023.
Lebih lanjut, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara marathon dan bukti bukti lainnya serta melaksanakan gelar perkara dengan Sat Reskrim dan koordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Lubuklinggau bahwa perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan agar Diana ditetapkan sebagai tersangka.
Selain tersangka juga diamankan barang bukti lembar baju kaos lengan pendek warna hitam kondisi robek pada bagian depan, satu unit HO merk Realmi C53 warna gold, dan hasil scren shot percakapan pesan Wa antara teraangka Diana dan Rusmanto (DPO).
Dari introgasi kepada tersangka bahwa tersangka mengakui sakau karena tersangka habis menggunakan narkoba jenis ekstasi. Bahkan hasil tes urine di Mapolsek ia dinyatakan positip narkoba.
BACA JUGA:Catat 4 Penyebab WhatsApp Diblokir
"Kami akan memanggil BNN untuk mengetes urine kepada tersangka kembali. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana sebagai mana di maksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Kapolsek. (Adi)