MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Makan Minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Hal ini dingungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi Kasi Intel Wenharnol, SH Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 29 April 2024.
Kasi Intel Wenharnol, SH menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah menetapkan saksi Netty Herawati mantan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menjadi salah satu tersangka.
"Namun untuk tersangka lainnya kami masih dalam penyidikan, kalau memang ada keterangan saksi dan tersangka ada yang terlibat lainnnya, kita akan panggil juga sebagai saksi," kata Wenharnol.
BACA JUGA:Penyebab Kebakaran SMPN Durian Remuk Musi Rawas Masih Misterius, ini Kata Polisi
“Untuk tersangka Netty belum kami periksa. Karena saat ditetapkan tersangka, Netty beralasan sedang sakit diabetes dan magh,” jelas Wenharnol.
“ Dengan itu kami belum periksa Netty sebagai tersangka, namun sudah sebagai saksi. Apa hasilnya nanti saat pemeriksaan tersangka, kita lihat. Kalau memang ia bernyanyi atau berterus terang ada tersangka lain, dan kalau memang ada yang tutupi kita tetap memeriksa. Namun kalau dari keterangan saksi sebelumnya tersangkanya hanya Netty. Dalam kasus ini tersangka sebagai Kabid Dikdas (Pendidikan Dasar) dan PPTKnya dan seharusnya dalam pemberian makanan tahfidz ini harus melibatkan pihak ketiga atau rekanan, namun oleh tersangka ia kelola sendiri dan laporan pertanggungjawabannya ia buat sendiri,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis 25 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB Netty Herawati ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejari Lubuklinggau atas dugaan korupsi pengadaan makan minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas Tahun anggaran 2021 dan 2022.
Netty ditetapkan tersangka surat Penetapan tersangka Nomor: 01 /L.6.11/Fd.1/04/2024 Tanggal 25 April 2024.
BACA JUGA:Terungkap, Mayat yang Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Lubuklinggau Ternyata Ayah Seorang Bidan
Dikatakan Wenharnol bahwa tersangka Netty untuk kedepannya akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang telah memenuhi syarat subjektip dan objektip sesuai pasal 21 KUHAP.
Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tingak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun sampai 20 tahun.
Seperti sebelumnya, kasus ini mencuat berasal dari laporan masyarakat dan pihak Kejari langsung cek lapangan dan memanggil saksi-saksi serta ditemukan ada kerugian Negara setelah dihitung oleh pihak BPKP.
“Untuk kasus ini yakni mark up makan minum dan piktif pembiayaan oleh oknum di Dinas Pendidikan Musi Rawas,” jelasnya.
BACA JUGA:Mayat Pria Ditemukan Warga Rahma Lubuklinggau Tinggal Tulang Belulang