Ia berharap masyarakat bisa mematuhi aturan ini, karena sekali lagi ini untuk mendongkrak PAD Kota Lubuklinggau yang manfaatnya juga akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau. Melalui PAD inilah digunakan pemerintah untuk membangun Kota Lubuklinggau.
Dikutip dari artikel Serafica Gischa di website Kompas, ada beberapa manfaat dana PAD, yaitu pendapatan daerah dapat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurangi pengangguran serta membuka lapangan pekerjaan, dapat meningkatkan efisiensi sumber daya daerah, serta dapat meningkatkan efektivitas pada perekonomian di daerah.
Sementara dikutip dari website peraturan.bpk., kelembagaan, sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan go.id Peraturan Daerah No.12 Tahun 2023.
Di dalam peraturan daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pajak, retribusi, tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan pembayaran atas pokok pajak, pokok retribusi atau sanksinya, Kerahasiaan data wajib pajak dan wajib retribusi, sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi, insentif pemungutan pajak dan retribusilain-lain, ketentuan penyidikan, sanksi pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. (*)