Patroli Sat PolPP Lubuk Linggau, 8 Tempat Hiburan Malam Ditertibkan

Satuan SatPol-PP Kota Lubuk Linggau melakukan penertiban di tempat hiburan malam -Foto : Dokumen Sat PolPP Lubuk Linggau-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Sebanyak 8 tempat hiburan malam yang telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) Kota Lubuk Linggau. Penertiban ini dilakukan karena menindaklanjuti laporan dari masyarakat Kota Lubuk Linggau karena banyaknya tempat hiburan malam yang masih buka selama Bulan Suci Ramadhan.

Plt Kasat PolPP Kota Lubuk Linggau, Farizal Raharja, SH.,MM mengatakan bahwa patroli ini akan dilaksanakan selama 16 hari. 

“Kami telah melakukan penertiban di 8 tempat hiburan malam, dan kegiatan patroli ini berlangsung mulai dari Rabu 12 Maret 2025 hingga Jumat 28 Maret 2025,” katanya saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 12 Maret 2025.

Menurutnya, kegiatan patroli ini bertujuan untuk memantau dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Lubuk Linggau.

 

 "Kami ingin memastikan bahwa kegiatan di tempat-tempat hiburan malam ditutup selama Bulan Suci Ramadhan, dan kami telah memberikan surat edaran ke seluruh tempat hiburan malam agar tidak melanggar peraturan yang berlaku," jelasnya.

Dalam kegiatan patroli ini, Sat PolPP Kota Lubuk Linggau akan memantau kegiatan di sejumlah tempat hiburan malam, termasuk hotel, kafe, dan tempat-tempat hiburan lainnya. Mereka juga akan melakukan pengecekan terhadap izin usaha dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

"Kami akan melakukan pengecekan secara rutin dan terus-menerus untuk memastikan bahwa tempat-tempat hiburan malam tersebut tidak melanggar peraturan yang berlaku," tambah Farizal Raharja.

Dengan demikian, Sat PolPP Kota Lubuk Linggau berharap bahwa kegiatan patroli ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta dapat mencegah terjadinya tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial.

"Kami berharap bahwa kegiatan patroli ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta dapat mencegah terjadinya tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan malam untuk menutup dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan selama Bulan Suci Ramadhan.

"Kami imbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kota Lubuk Linggau untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan, jika hal itu tidak dipatuhi maka kami akan langsung menutup dan membubarkannya serta akan diberikan sanksi," imbaunya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kita dapat menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Lubuk Linggau," pungkasnya. (meidi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan