Satpol PP Muratara Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar Jalan
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/8f7659d9f3bf399ad635c5c192190c0f.jpg)
Anggota Satpol PP Kabupaten Muratara saat melakukan penertiban PKL di jalan Lintas Sumatera Kelurahan Muara Rupit -FOTO : Dok Satpol PP Murata-
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Muara Rupit.
Penertiban ini dilakukan Satpol PP bersama Damkar Kabupaten Mura, dan OPD terkait, Senin 3 Februari 2025 pukul 09.00 WIB.
Penertiban ini dilakukan karena para PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Satpol PP Kabupaten Muratara Sumedi,SH.M.Si, Kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 9 Februari 2025.
BACA JUGA:Satpol PP Muratara Gencarkan Penertiban Binatang Kaki Empat
BACA JUGA:Kasat Pol PP Lubuk LInggau Imbau Masyarakat Jangan Beri Uang ke Pengemis
“Penertiban PKL di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Muara Rupit, karena banyaknya PKL yang berjualan di pinggir trotoar para pejalan kaki,” ungkap Sumendi.
Dalam penertiban PKL pihak Satpol PP, Kabid Gakda mencakup PPNS, bersama Damkar, dibantu oleh OPD terkait melakukan penertiban para PKL.
Penertiban ini dilakukan, sebab para pedagang yang berjualan di trotoar jalan sudah mendapatkan peringatan satu dan dua oleh Satpol PP.
Jika para PKL tidak bergeming dengan peringatan tersebut, maka pihak Satpol PP akan menempuh proses hukum pengadilan, sesuai dengan prosedur yang ada.
BACA JUGA:Satpol PP dan Damkar Mura Terus Tingkatkan SDM Personil
BACA JUGA:Sat Pol PP Musi Rawas Akan Di Tindak Tegas PKL yang Melanggar Perbup No 32 Tahun 2017
“Apabila, dari pemerintah dan hasil dari persidangan hukum tersebut harus melakukan pembongkaran, mau tidak mau pihak Satpol PP akan turun ke lapangan untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Sumendi berharap, dengan penertiban pedagang PKL yang berjualan di trotoar supaya memiliki kesadaran sendiri dan tertib dalam berjualan, jangan sampai ada pembongkaran dari pihak Satpol PP.