Cek Plat Kendaraan Tidak Harus ke Samsat, Bisa Via Aplikasi Begini Caranya

Selasa 30 Apr 2024 - 20:23 WIB
Reporter : ANGGA
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Seiring dengan adanya kemajuan teknologi, sekarang kalau kita mau cek plat nomor kendaraan bisa secara online.

Jadi, kamu nggak perlu susah-susah datang ke kantor Samsat hanya untuk melakukan pengecekkan plat nomor kendaraan.

Aktivitas mengecek plat nomor kendaraan tidak hanya sekadar untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut. Namun juga bisa untuk mengetahui kendaraan itu resmi atau tidak, atau sudah membayar pajak atau belum.

Lalu, bagaimana cara cek plat nomor kendaraan dengan cepat dan mudah? Berikut penjelasannya secara lengkap.

BACA JUGA:Lupa Kunci Motor Gunakan Keyless Agar Aman dari Maling

1. Cara Cek Plat Nomor Kendaraan melaui Situs website

kalian bisa mengecek plat nomor kendaraan dengan mengunjungi situs resmi milik  Samsat. Ikutilah langkah-langkah berikut ini:

a. Buka situs https://e-samsat.id

b. Pilih kode plat

c. Isi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersedia

d. Pilih provinsi

e. Klik tombol "Cek Sekarang"

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Motor Honda Vario 125 Versi 2024, Dengan Kualitas Super Mewah

Nanti akan dimunculkan informasi tentang besaran nominal pajak yang harus dibayar di menu tersebut. Termasuk juga rincian kendaraan seperti, merek, model, tahun, nomor mesin, warna, dan nomor angka juga akan muncul.

Selain itu, kalian juga bisa mengecek plat nomor kendaraan dari beberapa website yang disediakan oleh masing-masing provinsi. berikut daftar situsnya:

Kategori :