Cek Plat Kendaraan Tidak Harus ke Samsat, Bisa Via Aplikasi Begini Caranya

Selasa 30 Apr 2024 - 20:23 WIB
Reporter : ANGGA
Editor : SULIS

Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id

Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id

Sumatra Utara: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.

Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/page/info_pajak_online

Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/

Kalimantan Tengah: https://info.samsatkalteng.id/

Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.ph

BACA JUGA:8 Keunggulan Honda Vario 125 Versi 2024, Mengungguli Standar Motor dengan Kualitas Super Mewah

2. Cara Cek Plat Nomor lewat Aplikasi

Selain melalui website diatas, kamu juga bisa mengecek plat nomor kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Tenang saja, aplikasi SIGNAL sudah bisa diunduh di App Store dan Google Play Store secara gratis.

Apabila sudah mendownload aplikasi SIGNAL, kamu bisa mengecek plat nomor kendaraan. Simak caranya berikut ini:

a. Buka aplikasi SIGNAL

b. Lakukan registrasi dengan memasukkan data-data yang diminta

c. Jika registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu "NKRB"

d. Klik "Lanjut"

Kategori :