LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Selain vaksin Menginitis, ada vaksin lainnya yang sebetulnya dilakukan oleh umat muslim yang hendak beribadah ke tanah suci Mekkah, baik itu Umrah maupun Haji. Salah satunya yakni vaksin Pneumonia.
Melalui akun Facebook resmi milik RS AR-Bunda Kota Lubuklinggau mereka berikan penjelasan pentingnya melakukan suntik vaksin Pneumonia sebelum beribadah ke tanah suci.
Pentingnya vaksin Pneumonia yakni, ketika kita di tengah keramaian dan kepadatan jamaah, risiko penyakit pernapasan seperti pneumonia meningkat.
Pneumonia sendiri infeksi paru-paru yang dapat menyebabkan komplikasi serius, bahkan kematian. Oleh karena itu, vaksinasi pneumonia sangat dianjurkan bagi jamaah haji dan umrah untuk melindungi diri dan keluarga.
JCH Kota Lubuklinggau saat mengikuti vaksin menginitis yang dilaksanakan oleh Dinkes Kota Lubuklinggau.-Foto : Ardi-Linggau Pos
BACA JUGA:Vaksin DPT Sering Kosong ini Penjelasan Kepala Dinkes Kota Lubuklinggau
Manfaat Vaksin Pneumonia sendiri dijelaskannya mereka, yakni untuk mencegah infeksi bakteri Streptococcus pneumoniae (pneumokokus) yang menyebabkan pneumonia, meningitis, dan infeksi lainnya. Meminimalisir risiko komplikasi seperti gagal napas dan sepsis. Meningkatkan kekebalan tubuh dan melindungi diri dari penularan.
Vaksinasi pneumonia idealnya dilakukan minimal 2 minggu sebelum keberangkatan haji atau umrah. Sebaiknya Konsultasikan dengan dokter untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang waktu yang tepat untuk vaksinasi.
"Vaksinasi pneumonia sendiri saat ini tersedia di RS AR Bunda Lubuklinggau. Mari jaga kesehatan dan lindungi diri selama perjalanan haji dan umrah," pesan mereka.
Sementara dikutip dari website resmi Kemeterian Agama (Kemenag) RI, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lilik Marhaendro Susilo menyebut bahwa pemerintah menyediakan vaksin wajib untuk calon jemaah haji 1445H/2024M, yaitu vaksin meningitis.
BACA JUGA:Dapat Bantuan Vaksin 1.000 Dosis, Distannak Lakukan Vaksin SE Terhadap Kerbau
Vaksin meningitis ini menjadi upaya mitigatif yang diberikan pemerintah untuk jemaah haji supaya kebal dari penyakit yang biasa menyerang negara-negara di Afrika.
Namun ternyata memang selain vaksin wajib, Kemenkes juga menyebut ada vaksin yang tidak wajib, yakni vaksin pneumonia dan vaksin influenza. Namun kedua vaksin ini bisa menjadi alternatif untuk menunjang kesehatan jemaah.
"Vaksin yang sunah untuk jemaah yaitu influenza dan pneumonia. Vaksin ini, fungsinya untuk memberikan perlindungan sebagaimana covid, kalau kita kelelahan atau tertular ulang, masih bisa terjaga," jelasnya. (*)