UMP 2024 Masing-Masing Provinsi, Berikut Perbandingan UMP di Sumatera, Jawa, Kalimantan

Rabu 01 May 2024 - 09:49 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Upah Mininim Provinsi (UMP) 2024 telah ditetapkan pada 1 Januari 2024, Bagi pekerjaan yang lebih dari satu tahun bisa menikmari ketentuan baru ini.

Upah Minimum Regional (UMR) di Indonesia telah ditetap oleh masing-masing daerah atau Upah Minimum Kabupaten atau KOta (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP), berapa besaran UMP di daerah?

Ada beberapa provinsi yang telah menetapkan UMP 2024 tentunya menjadi tujuan para pecari kerja untuk menjadi pekerja di daerah tersebut.

Berdasarkan pasal 26 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.51 2023,pertumbuhan ekonomi adalah faktor yang perlu diperhitungkan dalam upah minimum, dengan penentuan UMP salah satunya faktor inflasi dan indek tertentu.

BACA JUGA:Sulit Menjangkau Semua UMK Ini yang Dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Besaran UMP 2024 ini telah ditetapkan dan nominalnya berbeda setiap daerah, lalu bagaimana besaran UMP di Provisni Pulau Sumatera, apakah lebih besar dibandingkan dengan UMP di Provinsi di Kalimantan dan Jawa.

Berikut Daftar UMP 2024 di Sumatera :

- Provinsi Aceh Rp4.460.672

- Provinsi Sumatera Utara Rp2.811.499

BACA JUGA:Pekerja Penerima Upah di Kebun Sawit Pribadi Akan Diberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- Provisni Sumatera Barat Rp2.811.499

- Provisni Riau Rp3.294.625

- Provisni Jambi Rp3.027.121

- Provisni Bengkulu Rp2.507.079

BACA JUGA:Tergiur Upah Rp 500 Ribu, Janda Asal Lubuklinggau Diganjar 14 Tahun Penjara

Kategori :