Tergiur Upah Rp 500 Ribu, Janda Asal Lubuklinggau Diganjar 14 Tahun Penjara
Terdakwa Gina Indrastiti alias Gina (51) warga Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II jalani sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, Rabu (8/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Rabu (8/11/2023) menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Gina Indrastiti alias Gina (51). Warga Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II juga dikenakan denda Rp 1 Miliar, subsider enam bulan penjara.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Al-Kautsar Dewi Adha, SH.
Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara zoom di Lapas Narkotika Muara Beliti didampingi Penasehat Hukum Burmansyahtia Darma, S.H. dari Pusbakum Silampari.
Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH sebelumnya.
Janda berhijab ini jalani sidang putusan hakim karena terbukti memiliki 177 butir tablet narkotika jenis ekstasi. Dalam putusannya hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan bahwa terdakwa Gina Indrastiti, terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Oknum Guru Diduga Berbuat Tak Senonoh, Polisi : Jangan Ikut Menyebarkan Bisa Dipidana
Pertimbangan hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa maupun JPU nyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Gina masuk bui Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB usai diamankan di Jalan Garuda Merah Kelurahan Pasar Pemiri Kecaamatan Lubuklinggau Barat II.
Awalnya, Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 20.30 WIB Anggota Sat Resnarkoba Kota Lubuklinggau mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli Narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Anggota Sat Resnarkoba Kota Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan.
Anggota Sat Resnarkoba Kota Lubuklinggau berhasil mengamankan Firdaus alias Kingkong (telah meninggal Dunia Surat Keterangan Kematian No.028/VII/RS-BUNDA/LLG/2023) beserta barang bukti berupa 250 pil ineks.