Tergiur Upah Rp 500 Ribu, Janda Asal Lubuklinggau Diganjar 14 Tahun Penjara

Terdakwa Gina Indrastiti alias Gina (51) warga Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II jalani sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, Rabu (8/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

 

Ditemukanlah pil ekstasi  dekat kaki terdakwa yang terjatuh.

Aparat kepolisian langsung membuka bungkusan plastic hitam tersebut dan ternyata berisikan narkotika golongan bukan tanaman dalam bentuk empat bungkus plastic bening berisikan 177  butir tablet warna ungu logo Barcelona masing-masing dengan tebal 0,347 cm dengan berat netto keseluruhan 75,93 gram.

Sisa 172  butir tablet, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Gina barang bukti Narkotika jenis ekstasi tersebut didapat oleh terdakwa Gina dari seseorang yang bernama Eva Batak yang datang ke rumah terdakwa dan mengaku teman dari saksi Firdaus.

Dari hasil mengantarkan ekstasi ke Desa Maur, terdakwa Gina mendapatkan upah Rp 500 ribu dari seseorang yang menerima Ineks pada bulan Maret 2023 sedangkan pengantaran kepada saksi Firdaus.

Terdakwa belum sempat mendapatkan upah pengantaran yang dijanjikan oleh saksi Firdaus selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

BACA JUGA:Jarang Diketahai Biji Semangka Banyak Manfaatnya, Bisa Kurangi Penuaan Dini

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. LAB: 1337/NNF/2023 tanggal 29 Mei 2023, dengan kesimpulan bahwa barang bukti ektasi porsitip mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan satu nomor urut 61 pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan