Tergiur Upah Rp 500 Ribu, Janda Asal Lubuklinggau Diganjar 14 Tahun Penjara

Terdakwa Gina Indrastiti alias Gina (51) warga Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II jalani sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, Rabu (8/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

 

BACA JUGA:Dikejar Polisi, Petani Asal Muratara Sembunyi di Atas Plapon

 

Saat diintrogasi Polisi, Firdaus menerangkan jika pil ekstasi tersebut didapat dari Terdakwa Gina.

Lalu Anggota Sat Resnarkoba Kota Lubuklinggau langsung melakukan pengembangan dengan cara memerintahkan  Firdaus untuk menelepon terdakwa untuk memesan pil ekstasi kembali. 

Dan ternyata Terdakwa Gina bersedia mengantarkan pil ekstasi tersebut dan mereka janjian akan bertemu di sekitar Masjid Agung As Salam.

Sebelumnya Firdaus sudah menyebutkan ciri-ciri Terdakwa Gina.

Lalu Anggota Sat Resnarkoba Kota Lubuklinggau langsung berangkat melakukan penyelidikan kembali di seputaran Masjid Agung As Salam.

Sekira pukul 22.30 WIB Anggota Sat Resnarkoba Kota Lubuklinggau melihat Terdakwa Gina sebagaimana  ciri-ciri yang diberitahu saksi Firdaus sedang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna hitam  BG 2638 EG.

Anggota langsung memepet sepeda motor yang dikendarai  terdakwa dan memberhentikan sepeda motor tersebut.

Para anggota langsung mengamankan terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan di sepeda motor yang terdakwa pakai dan TKP seputar penangkapan  tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Sehingga terdakwa   langsung dibawa oleh aparat kepolisian ke dalam mobil.

Saat di dalam mobil, kembali dilakukan penggeledahan di badan terdakwa.

 

BACA JUGA:Kasus Suap Mirip Gayus Tambunan, Oknum Pegawai KPP Pratama Bikin Netizen Kecewa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan