Ini Tampang Suami di Lubuklinggau yang Bikin Istrinya Babak Belur

Rabu 01 May 2024 - 20:35 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Setelah itu sambil menjambak rambut korban, pelaku menarik korban ke dalam ruang tengah dan setelah itu pelaku langsung menendang bagian pantat korban sebanyak satu kali.

Kemudian pelaku meninju kearah mata sebelah kiri korban sebanyak dua kali dan korban hanya bisa berteriak meminta tolong dan berteriak minta tolong.

"Tolong-tolong, sapo bae tolong Aku,  Astagfirullah Ya Allah, karena korban terus meminta tolong kemudian pelaku langsung pergi dari rumah," ujar Nyoman menirukan ucapan korban.

Setelah itu saksi Padilah dan saksi Gunadi yang mendengar teriakan korban langsung pergi ke  rumah korban dan bermaksud untuk mencari tahu apa yang sedang terjadi.

BACA JUGA:Liburan ke Pantai Panjang Bengkulu, Warga Lampung Tenggelam di Pantai Pasir Putih Tinggal Nama

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami  luka bengkak lebam dan memar pada mata sebelah kiri mengalami rasa sakit dan pusing bagian kepala," ungkapnya.

Setelah mendapat laporan dari korban,  Kanit Reskrim bersama Tim Buser dan Anggota piket SPK langsung menuju ke lokasi kejadian, dan setibanya di lokasi di salah satu rumah warga didapati  korban sedang menangis dengan kondisi luka bengkak dan memar mata mata sebelah kiri.

"Lalu didapatkan informasi bila suaminya sedang bersembunyi di rumah temannya yang tidak jauh dari rumah korban, sehingga Kanit Reskrim langsung mengamankan pelaku Aris disalah satu rumah warga," bebernya.

Ditambahkan Kapolsek kemudian pelaku  dibawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan I guna pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan korban selaku istri menuntut pelaku atas peristiwa KDRT yang dialaminya.

BACA JUGA:Pengunjal BBM Kong Kalikong dengan Operator SPBU, Diupah Rp 10.000 Bisa Beli Ratusan Liter

Hasil pemeriksaan pelaku mengakui, peristiwa KDRT tersebut terjadi karena ia tidak senang tidak diberi uang dan juga karena tidak ada makanan di dalam rumah.

Ditagaskan Kapolsek atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Kategori :