KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Netty Herawati, Mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas.
Sebelumnya Netty memang belum diperiksa, mengingat kondisi fisiknya yang masih kurang fit.
Netty sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan makan minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas Tahun anggaran 2021 dan 2022.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi Kasi Intel Wenharnol, SH.
BACA JUGA:Ini Tampang Suami di Lubuklinggau yang Bikin Istrinya Babak Belur
Kasi Intel Wenharnol, SH menyampaikan bahwa Netty ini akan diperiksa sebagai tersangka.
“Namun karena kondisi kurang sehat sehingga kami tunda, tunggu kondisinya sehat,” jelasnya.
"Saat itu ia mengatakan bahwa Netty mengalami sakit magh dan diabetes. Jadi dalam peraturan kalau tersangka dalam kondisi sakit tidak boleh diperiksa," kata Wenharnol.
Netty sendiri sekarang masih di dalam Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, namun sakit yang diderita Netty tidak terlalu parah sehingga tidak dibawah ke Rumah Sakit, hanya melakukan perawatan di dalam lapas.
“Kedepannya kita akan memeriksa lanjutan atas tersangka Netty, dan akan mengatur jadwalnya, dan memang sebelumnya kita akan memberikan surat dahulu kepada tersangka. Pemeriksaan sendiri akan dilakukan di Kejari Lubuklinggau, dan Netty akan akan kita jemput lagi dari Lapas," tambahnya.
BACA JUGA:Pria ini Ajak Teman Rudapaksa Pacarnya di Ruko Kosong Batu Urip Lubuklinggau
Seperti diberitakan sebelumnya Kamis 25 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB Netty Herawati ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejari Lubuklinggau atas dugaan korupsi pengadaan makan minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas Tahun anggaran 2021 dan 2022.
Netty ditetapkan tersangka surat Penetapan tersangka Nomor: 01 /L.6.11/Fd.1/04/2024 Tanggal 25 April 2024.
Dikatakan Wenharnol bahwa tersangka Netty untuk kedepannya akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang telah memenuhi syarat subjektip dan objektip sesuai pasal 21 KUHAP.
Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tingak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun sampai 20 tahun.