Pria ini Ajak Teman Rudapaksa Pacarnya di Ruko Kosong Batu Urip Lubuklinggau
Terdakwa Enggal Bondan Satrio (19) dan Terdakwa Adi Pratama (19) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua pemuda terlibat kasus rudapaksa disidangkan.
Keduanya yakni Enggal Bondan Satrio (19) warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 dan Adi Pratama (19) Warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Keduanya jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Keduanya disidang karena merudapaksa korban inisial OSW di ruko kosong Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau 2 Kota Lubuklinggau.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Marina Wijayasari, SH
BACA JUGA:Usianya Baru 20 Tahun, Pria Asal Rupit ini Tak Kapok Dipenjara .
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 1 Mei 2024 dalam dakwaannya JPU Vina Astria, SH menyatakan bahwa terdakwa Enggal Bondan Satrio dan Adi Pratama melakukan asusila itu pada 7 Desember 2023 pukul 04.30 WIB di kosan Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Awalnya Jumat 15 Desember 2024 terdakwa mengirim pesan WhatsApp (WA) mengajak OSW jalan Sabtu 16 Desember 2023.
Sabtu 16 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WIB OSW yang merupakan pacar korban mengirim pesan WA kepada terdakwa bertanya apakah jadi pergi jalan jalan dan dijawab oleh terdakwa agar korban menunggu sebentar.
Kemudian Minggu 17 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB korban dijemput oleh terdakwa dari rumahnya mengendarai sepeda motor kemudian di perjalanan terdakwa mengajak korban untuk menjemput terdakwa Adi Pratama di Jalan Nangka.
Sesampai di Jalan Nangka, terdakwa Adi naik ke sepeda motor dengan berbonceng tiga.
BACA JUGA:Kasus PT Gorby, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB Muratara
Saat itu terdakwa Enggal Bondan Satrio mengemudikan sepeda motor, Terdakwa Adi Pratama duduk di tengah sedangkan korban duduk paling belakang.
Lalu mereka pergi menuju ke arah Jl Kenanga 1.
Di perjalanan tiba-tiba terdakwa Adi Pratama memegang paha kanan dan kiri korban, lalu korban teriak “Jangan pegang-pegang!”
Kemudian sepeda motor berjalan ke arah Siring Agung.
Setiba di Siring Agung, korban mengatakan agar putar balik karena gelap, terdakwa pun putar balik.
Tetapi tiba- tiba terdakwa memberhentikan kendaraannya di tepi jalan Siring Agung Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau.
Lalu terdakwa menarik tangan korban dan mendorong ke tanah sampai terjatuh. Adi Pratama dan Enggal Bondan Satrio kerjasama mencabuli korban.
Korban berkata “Lepaslah, kagek aku teriak.”
Lalu terdakwa Enggal bersama Adi Pratama langsung melepaskan korban.
BACA JUGA:Liburan ke Pantai Panjang Bengkulu, Warga Lampung Tenggelam di Pantai Pasir Putih Tinggal Nama
Kemudian korban diajak kembali naik keatas sepeda motor, sesampai di ruko kosong Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau 2 Terdakwa Enggal memberhentikan sepeda motornya.
Korban menanyakan kenapa berhenti di sini, dan dijawab oleh terdakwa “Berhenti dulu dingin.”