Kembali Berulah di Lahan PT Gorby Muratara, 2 Korlab PT SKB Kembali Ditangkap Mabes Polri

Jumat 03 May 2024 - 21:31 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

BACA JUGA:Kasus PT Gorby Muratara, Penasehat Hukum Minta 3 Karyawan PT SKB Bebas dari Dakwaan

Ia juga menghimbau kepada seluruh karyawan PT PGU agar bekerja di koridor yang benar. "Tidak perlu ada kontak dan benturan. Dari PT SKB silahkan jika kalian ingin berproses hukum silahkan ikuti hukum yang benar bukan dengan cara menghalangi atau intimidasi

Diceritakan  Kepala Teknik Pertambangan PT GPU Ananda Wahyu Tambunan ST, bahwa kegiatan Pertambangan PT. GPU berdasarkan RKAB IUP-OP Tahun 2024 s.d 2026 dari Ditjen Minerba Kemen ESDM dan sesuai dengan amanat Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Namun fakta di lapangan pada saat PT  GPU melakukan ativitas Pertambangan tiba-tiba sekitar pukul 09.00 WIB Oknum Preman yang diduga suruhan PT. Sentosa Kurnia Bahagia berulah Kembali, sebanyak 100 Orang lebih mendatangi alat berat milik PT  GPU dan menghentikan kegiatan pertambangan," ungkap Ananda Wahyu Tambunan.

Berlanjut sekitar pukul 13.00 WIB Oknum PT. SKB dengan menggunakan alat berat menghalang-halangi kegiatan pertambangan dengan cara menghadang akses jalan pertambangn PT GPU kemudian oknum PT SKB menghentikan secara paksa kegiatan yang dilakukan oleh karyawan PT  GPU dengan cara menghadang di depan alat berat dan menduduki bucket excavator serta melakukan pengancaman dengan berkata akan membakar alat berat dan menembak operator alat berat milik PT Gorby Putra Utama, sehingga terjadi perdebatan antara kedua belah pihak dan sekitar pukul 15.00 WIB Pihak PT. SKB memaksa mundur Pihak PT. GPU untuk meninggalkan lapangan.

BACA JUGA:Syarief Hidayat Cs Terbukti Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama

Lanjutnya, atas perbuatan melawan hukum tersebut dan Penzaliman terhadap PT. GPU, kegiatan Clearing lahan menjadi terhenti, sehingga PT. GPU meminta bantuan kepada security untuk mengamankan situasi dan kondisi dilapagan.

Tak lama berselang Tim Lawyer yang medengar kabar tersebut langsung berkoordinasi dengan Pihak management PT  GPU dan Aparat Kepolisian Republik Indonesia, agar kejahatan tindak pidana menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT  GPU yang sering terjadi ini tidak terulang kembali. 

"Sehingga Tim Mabes Polri turun langsung kelapangan atas dugaan telah terjadinya tindak pidana menghalang-halangi kegiatan penambangan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dihadiri juga oleh management PT GPU dan tim lawyer,” paparnya.

Atas kehadiran Tim Mabes Polri membuat kondisi lapangan menjadi kondusif dan jalan akses tambang Kembali dibuka dan Secara perlahan, alat berat milik PT SKB meninggalkan lokasi tambang milik PT GPU. Sehingga alat berat PT  GPU bisa melanjutkan aktivitas pertambangan.

BACA JUGA:Halangi Penambangan PT Gorby di Muratara, Syarief Hidayat Cs Dilimpahkan Tim Mabes Polri ke Kejari Lubuklingga

"Sehingga  pada Kamis, 2 April2024 seperti tidak ada takut dan kapoknya oknum PT SKB kembali menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT  GPU dengan cara memarkirkan dua alat berat ditengah jalan berupa bulldozer dan backhoe loader serta oknum PT SKB berdiri membuat barisan," tambahnya.

Atas kejadian tersebut diatas 2 alat berat milik PT  SKB di Police Line dan 2 orang oknum suruhan PT  SKB berhasil diringkus oleh Tim Mabes Polri karena diduga menghalang-halangi kegiatan pertambangan PT  GPU  diantaranya ialah  Indra yang juga diduga mengancam membakar alat berat PT GPU kemudian Jumadi selaku koordinator lapangan PT SKB.

Kepala Teknik Pertambangan PT GPU Ananda Wahyu Tambunan ST mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim baik dari Polri, dan Tim Lawyers yang telah bersatu padu mendukung berjalannya aktivitas pertambangan di wilayah PT GPU yang diklaim oleh PT SKB. Dimana kegiatan ini berjalan dengan lancar tanpa halangan yang berarti setelah tim polri turun ke lapangan. (*)

 

Kategori :