MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Tidak ada kapok-kapoknya PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) menghalangi pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU).
Kali ini 2 koordinator lapangan PT SKB ditangkap Tim Mabes Polri. Keduanya yakni Indra dan Jumadi .
Mereka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu 1 April 2024 siang di lokasi aktivitas Pertambangan yakni Clearing lahan di wilayah PIT 1 – Blok Jaya Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan.
Keduanya ditangkap karena diduga menghalang-halangi kegiatan pertambangan PT GPU juga diduga mengancam membakar alat berat PT GPU.
BACA JUGA:Kasus PT Gorby, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB Muratara
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 3 Mei 2024 Sofhuan Yusfiansyah, S.H.selaku Kuasa Hukum PT. Gorby Putra Utama membenarkan hal tersebut.
Indra dan Jumadi diamankan Mabes Polri disaat PT GPU kembali melakukan aktivitas pertambangan yakni clearing lahan di wilayah PIT 1 – Blok Jaya Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.
Dikatakan Sofhuan bahwa PT GPU memegang IUP-OP resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan IUP-OP : 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, Permendagri No. 76 Tahun 2014, dan 3 kali Putusan Judicial Review, hari ini bisa masuk kembali ke wilayah tambang yang diklaim sepihak oleh PT SKB.
Lanjut ia, karena diklaim sepihak oleh PT SKB, setidaknya sudah enam sampai tujuh tahun di lokasi tersebut tidak dilakukan aktivitas tambang.
"Kami hari ini juga langsung melaksanakan pengupasan tanah penutup dan penambangan batu bara," ujarnya.
BACA JUGA:Kasus PT Gorby Muratara, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB
"Pihaknya juga berharap kedepannya PT GPU bisa melaksanakan kegiatan penambangan dengan lancar. Hal ini demi kebaikan bersama terutama untuk kebaikan Masyarakat Musirawas Utara,” ungkap Sofhuan.
Disinggung dengan masih adanya oknum yang melakukan penghalangan aktivitas tambang di wilayah PT GPU. Pihaknya pun sudah berulang kali memberikan himbauan serta dilakukan mediasi, jika hal tersebut melanggar hukum.
Hal ini sudah dibuktikan dengan adanya tiga orang, kemarin dari PT SKB yang mencoba menghalangi kegiatan penambangan Tim Mabes Polri telah melimpahkan tiga tersangka kasus perintangan terhadap kegiatan Tambang PT. Gorby Putra Utama (GPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, pada Jumat 5 April 2024.
Ketiganya yakni Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50) dan Subandi (49). Mereka merupakan karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Saat ini sudah proses dan masuk tahap persidangan. Ketiganya jalani sidang dakwaan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH dan Zubaidi, SH, di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Kamis 18 April 2024.