KORANLINGGAUPOS.ID- Mahar atau mas kawin adalah salah satu aspek penting dalam pernikahan Islam yang menandai komitmen dan tanggung jawab suami terhadap istri.
Namun, dalam agama Islam, ada beberapa mahar yang dianggap terlarang karena melanggar prinsip-prinsip agama atau norma-norma sosial.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi beberapa mahar terlarang dalam pernikahan Islam, larangan-larangannya, dan konsekuensi yang mungkin timbul jika melanggarnya.
BACA JUGA:Hukum Mencicil Mahar Pernikahan, Begini Penjelasan Ulama
1. Mahar dalam Islam
- Sebelum membahas mahar terlarang, penting untuk memahami makna dan tujuan mahar dalam Islam.
Mahar adalah sejumlah harta atau nilai yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai bagian dari perjanjian pernikahan.
BACA JUGA:Momen Mensos Tri Rismaharini, Nangis di Tengah Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI Pada Selasa 19 Maret
Ini adalah tanda tanggung jawab dan penghargaan suami terhadap istri.
2. Larangan atas Mahar Terlarang
- Dalam Islam, ada beberapa mahar yang dianggap terlarang karena melanggar prinsip-prinsip agama atau norma-norma sosial.
BACA JUGA:Bolehkah Suami Ambil Mahar Kembali ? Yuk Simak Penjelasannya Disini!
Beberapa contoh mahar terlarang meliputi:
- Mahar yang Melebihi Kemampuan:
- Memberikan mahar yang melebihi kemampuan seseorang adalah terlarang dalam Islam.