Melahirkan Bisa Pakai BPJS, Ini 10 Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan

Minggu 05 May 2024 - 07:33 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk melahirkan dengan menggunakan BPJS adalah langkah penting untuk memastikan prosesnya berjalan lancar dan tanpa hambatan. 

Ketika proses melahirkan menggunakan BPJS pastikan anda harus memenuhi dokumen yang harus dipenuhi untuk administrasi dalam persalinan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Berikut adalah daftar dokumen penting yang biasanya diperlukan untuk melahirkan menggunakan BPJS:

BACA JUGA:Wajib Ketahui 9 Cara Mudah dan Cepat Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

1. Kartu Identitas 

Kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dari ibu hamil dan suami (jika ada) biasanya diperlukan untuk pendaftaran.

2. Kartu BPJS 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kota Lubuklinggau Minta Keaktifan UHC Bisa Mencapai 98 Persen

Pastikan Anda memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku untuk ibu hamil.

Jika belum memiliki, daftarlah terlebih dahulu agar dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan BPJS.

3. Surat Rujukan

BACA JUGA:Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Dan Syarat Ketentuannya

Dalam beberapa kasus, dokter atau bidan akan memberikan surat rujukan untuk layanan persalinan.

Pastikan Anda membawa surat ini saat akan mendaftar di rumah sakit atau puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS.

4. Dokumen Kehamilan

Kategori :