Gara-gara ini, Pemkab Ogan Ilir Nunggak BPJS Sampai 18 Miliar
Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir saat melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan, buntut dari ditangguhkannya layanan BPJS Kesehatan.-FOTO : SUMEKS.CO-
KORANLINGGAUPOS.ID - Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pelayanan BPJS mereka ditangguhkan oleh Kantor Cabang Palembang.
Ternyata setelah diusut, penyebabnya adalah Pemkab OI menunggak iuran BPJS. Dikutip dari sumeks.co, jumlah tunggakannya pun cukup fantastis, yakni mencapai Rp 18 miliar.
Informasi ini pun terungkap, saat Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sayuti melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir.
"Ini berdasarkan keterangan dari Dinkes, tunggakan sekitar Rp 18 miliar," tegasnya usai rapat yang digelar Jumat, 3 Januari 2025.
BACA JUGA:12 Ribu Warga Kota Lubuk Linggau Didaftarkan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan PBI APBD
Sayuti menegaskan, untuk melanjutkan kerjasama, Pemkab Ogan Ilir harus segera menyelesaikan tunggakan setidaknya sembilan bulan.
Dan pihaknya tadi juga mendapat kepastian dari Kadinkes, 6 Januari 2025 mereka akan menyelesaikan tunggakan.
Terpisah, anggota Komisi IV lainnya, Hipni Raja berharap pihak RSUD Ogan Ilir supaya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada warga miskin Kabupaten Ogan Ilir.
"Kami berharap pelayanan kesehatan gratis tetap didapatkan oleh masyarakat Ogan Ilir yang tidak mampu," harapnya.
BACA JUGA:PBI BPJS Kesehatan Kelas 3 Untuk Masyarakat Tidak Mampu
BACA JUGA: Masuk Kelas 3, Wow Iuran BPJS Koruptor Harvey Moeis dan Artis Sandra Dewi Ditanggung Pemda
Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang menegaskan jika disetopnya layanan peserta JKN, khususnya segmen PBPU Pemkab Ogan Ilir yang didaftarkan oleh Pemkab Ogan Ilir, karena sudah berakhirnya perjanjian kerjasama PBPU Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang pada 31 Desember 2024.
Sementara untuk peserta PBPU (mandiri), PPU Badan Usaha yang tidak menunggak iuran, PPU ASN/TNI/Polri dan PBI yang dibiayai oleh APBN maupun peserta PBPU Pemda yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Sumsel masih dapat dilayani di fasilitas kesehatan di wilayah Ogan Ilir.