LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menatuhkan putusan hukuman 2 tahun penjara kepada Terdakwa Nasar (58).
Surat putusan dibaca Hakim Achmad Syaripudin, SH, didampingi hakim anggota Ferri Irawan, SH, dan Amir Rizky Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH.
Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi,SH.
Nasar yang merupakan warga Jalan Bengawan Solo RT 10 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 jalani sidang karena sengaja menjual atau membukak lapak judi toto gelap (togel) di rumahnya.
BACA JUGA:Demi Sekolahkan Anak, Pria Asal Muratara ini Tipu Keluarga Sendiri
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 5 Mei 2024 Achmad Syaripudin, SH menyatakan terdakwa Nasar terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan judi online dan terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah. Sedangkan meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Terdakwa Nasar masuk bui setelah diamankan Selasa 21 Nopember 2023 sekira pukul 20.00 WIB di rumah kontrakannya Jalan Bengawan Solo RT 10 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
BACA JUGA:Demi Judi Online, Pria ini Bohongi Teman Sendiri Sampai Rugi Rp 9 Juta
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari saksi Aipda Mohtarom bersama saksi Briptu Bagus Darmawan selaku anggota polsek Lubuklinggau Utara I, mendapat informasi bahwa terdakwa menjual judi toto gelap (togel) jenis Hongkong di rumahnya.
Setelah saksi-saksi mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi-saksi bersama dengan rekan-rekan dari unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara I melakukan penyelidikan kerumah terdakwa, setiba dirumah terdakwa saksi-saksi langsung penangkapan terhadap terdakwa kemudian melakukan pengeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp.8.11.000, satu unit handphone Android merek Vivo 1904 warna hitam, satu unit handphone Android mrek Nokia 1174 warna biru.
Lalu tiga lembar kertas nota yang berisikan angka-angka.
kemudian terdakwa menerangkan bahwa terdakwa menjual judi togel jenis hongkong dan terdakwa menyetor uang hasil jual judi togel jenis hongkong tersebut kepada Piter (DPO ) kemudian terdakwa berikut barang-barang tersebut dibawa kepolsek Lubuklinggau Utara I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Gara-gara Pesta Malam, Warga Musi Rawas Disidang dan Kena Denda Jutaan
Bahwa terdakwa menjual judi togel jenis hongkong dan uang hasil jual togel jenis hongkong tersebut terdakwa setor kepada Fiter sebagai Bandar, menjual judi togel jenis hongkong dibuka dari pukul 20.30 Wib sampai pukul 22.00 WIB dan nomor yang keluar pada pukul 23.00 WIB dan terdakwa mengetahui keluar nomor dari saluran internet.
Bahwa uang tunai sebesar Rp 811.000.tersebut merupakan omzet dari penjualan judi togel jenis hongkong pada Minggu 19 Nopember 2023 uang sebesar Rp 400 ribu dan pada hari Senin 20 Nopember 2023 uang sebesar Rp.411.000
Adapun cara terdakwa melakukan perjudian togel jenis hongkong atau sistim pembayaran yaitu jika pemasang memasang taruhan dua nomor atau dua angka sebesar Rp1000. dan nomor keluar sesuai dengan nomor yang keluar maka pemasang akan ditimbang atau dibayar sebesar Rp.60ribu dan jika pemasang memasang taruhan tiga nomor atau tiga angka sebesar Rp 1000. dan nomor keluar sesuai dengan nomor yang keluar maka pemasang akan ditimbang atau dibayar sebesar Rp 300 ribu.
Dan jika pemasang memasang taruhan empat nomor atau empat angka sebesar Rp1.000.- dan nomor keluar sesuai dengan nomor yang keluar maka pemasang akan ditimbang atau dibayar sebesar Rp 2 juta
Bahwa omset yang terdakwa terima dari membuka perjudian jenis togel Hongkong rata-rata dalam sehari sebesar Rp 600 ribu hingga sebesar Rp 900 ribu serta terdakwa mendapatkan keuntungan dari perjudian jenis togel Hongkong diberi komisi persenan sebesar 15 persen oleh Fiter. (*)