Terkait Dugaan Gratifikasi Kepala DPPKAD dan Komisi III DPRD Musi Rawas, ini Tanggapan Kasi Intel Kejari LLG

Minggu 05 May 2024 - 19:55 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi  Kasi Intel Wenharnol, SH menanggapi bahwa  Majelis Hakim tidak pernah memerintahkan untuk menetapkan siapapun sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Baik dalam penetapan maupun putusan dan majelis hakim tidak ada menyebutkan pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban atau ditetapkan sebagai tersangka,"  tegas Kasi Intel.

"Kalau memang ada omongan majelis hakim saat putusan  kemarin kita akan melakukan penyelidikan lagi," tambahnya. (*)

Kategori :