Terkait Dugaan Gratifikasi Kepala DPPKAD dan Komisi III DPRD Musi Rawas, ini Tanggapan Kasi Intel Kejari LLG

Minggu 05 May 2024 - 19:55 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Sidang pidana perkara terdakwa  Daryadi dan rekannya banyak menyita perhatian publik khususnya di Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Bagaimana tidak?

Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara Rp 5 Miliar ini menyeret banyak nama penting, bahkan menyerempet nama orang nomor satu di Musi Rawas.

Saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 5 Mei 2024 Dian Burlian,SH.MA selaku  Kuasa Hukum Bidang Perdata Daryadi menyampaikan saat sidang  ke enam pada  Rabu  6 Desember 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Musi Rawas pada tahun 2020 -2023 yaitu saudara Zulkifli Idris.

BACA JUGA:Ini Akibat Lansia Berani Main Judi Togel, Dihukum Berat Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Edi Terial, SH, kata Dian Burlian, ada aliran dana sebesar Rp 100 juta ke Komisi III DPRD Musi Rawas Periode 2019 - 2024 untuk meloloskan pencairan anggaran Rp 10 miliar Kepada BUMD Mura Sempura  melalui Kepala DPPKAD saudara Zulkifli Idris.

“Sehingga pada  Senin  27 Desember 2021 cairlah uang sebesar Rp 10 Miliar itu  ke rekening BUMD Mura Sempurna,"  ungkap Dian Burlian, SH pengacara kondang asal Jambi ini.

"Dalam persidangan pada  Rabu 6 Desember 2023 lalu saudara Zulkifli Idris, pada saat ditanya oleh mejelis hakim mengakui ada menyerahkan sejumlah uang kepada Komosi III DPRD Mura pada tahun 2021 detailnya tercatat pada bukti transfer yang mana bukti tersebut ada di pengadilan tipikor Palembang sebagai bukti dalam perkara nomor 65/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Plg atas nama terdakwa Andriyanto sebagai Direktur BUMD Mura Sempurna,” jelas Dian.

Dian melanjutkan, bukti tersebut berupa bukti  transfer dan kwitasi bermaterai Rp 10 ribu.

BACA JUGA:Demi Sekolahkan Anak, Pria Asal Muratara ini Tipu Keluarga Sendiri

“Karena menurut penjelasan Zulkifli Idris, uang itu diberikan dalam dua  tahap. Pertama diberikan Rp 100 juta melalui transfer langsung dari rekening Andrianto ke Rekening Zulkifli Idris. Tahap kedua diserahkan langsung  oleh Saudara Andrianto kepada Kepala DPPKAD Mura Zulkipli Indris secara tunai setelah uang Rp 10 Milyar masuk ke rekening BUMD Mura Sempurna,” jelasnya.

Dengan bukti kuwitansi bermaterai Rp 10 ribu, kata Dian, ini diakui dan dibenarkan oleh Zulkipli Idris.

Atas dasar pengakuan ini, Ketua Mejelis Hakim yang memeriksa perkara pidana korupsi nomor : 65/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Plg. atas nama Terdakwa ANDRIYANTO. Dan nomor : 65/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Plg. atas nama terdakwa DARYADI memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar semua yang menerima aliran dana dalam perkara ini, segera ditetapkan tersangka.

“Namun anehnya penetapan tersangka terhadap Zulkipli Idris tidak Kunjung ada, dan proses penyelidikan terkait Komisi III DPRD Mura tidak dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, “ terang Dian.

BACA JUGA:Demi Judi Online, Pria ini Bohongi Teman Sendiri Sampai Rugi Rp 9 Juta

Padahal kata Dian, menambahkan siapapun yang melnggar hukum harus dihukum sesuai dengan kesalahannya.

“Jangan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tebang pilih dalam penegakan hukum, tidak lagi istilah kebal hukum ‘Aqulity Bifore Of The Law ‘  semua sama di mata hukum,” kata Dian.

Dengan tidak ditetapkannya para penema aliran dana dalam perkara ini, kata Dian, secara tidak langsung Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menolak Perintah Pengadilan.

“Ini yang jadi pertanyaan kita, ada apa?” Tanya Dian.

 Dengan itu ia  menghimbau kepada Kejari Lubuklinggau untuk segera menjalakan perintah resmi Majelis Hakim Tipikor Palembang untuk menetapkan tersangka terhada Zulkipli Idris yang jelas dan nyata  menerima gratifikasi dari Andrianto dan memberi suap kepada komisi III DPRD Musi Rawas, periode 2019 – 2024.

BACA JUGA:Gara-gara Pesta Malam, Warga Musi Rawas Disidang dan Kena Denda Jutaan

“Jika himbauan ini tidak diindahkan kami selaku kuasa hukum Daryadi dan masyarakat akan menyurati Mahkamah Agung- RI,” tegas Dian.

Kategori :