Hasilnya disampaikan oleh pusat data, ibu tersebut dikonferensi kewarganegaraannya," jelasnya.
Dan saat ini Disdukcapil masih menunggu perintah dari Dirjen terkait status kewarganegaraan ibu itu.
Disampaikannya, "Lalu kenapa timbul masalah ini dengan rentang waktu yang cukup lama?" Ia mengungkapkan, karena ibu ini bukan kewenangan kami, sehingga tidak menelusuri kenapa ada surat dari kemenkum HAM tersebut.
BACA JUGA:Anpan Lage Panahan Tradisional Kapolres Cup 2024 Sukses Dilaksanakan
Karena tugas kami bukan meneliti SK kemenkumham, kami hanya menindklanjuti perintah Dirjen untuk mengkonfrensi status kewarganegaraan.
29 Agustus baru lah ketahuan oleh yang bersangkutan dan melapor ke kita," jelasnya lagi. (*)
Kategori :