LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Identitas wajib pajak ini memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan.
Berikut cara daftar NPWP secara online dengan mudah dan cepat :
1. Buka situs ereg.pajak.go.id
2. Isi identitas kamu dengan baik dan benar
3. Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:
Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, baik itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
Kegiatan Usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.
BACA JUGA:Tidak Hanya Flu, Hidung Tersumbat Bisa Disebabkan Hal Lain, Ini Cara Mengatasinya
Pekerjaan Bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
Lainnya, memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah kamu yang bekerja secara freelance.
Mungkin ada yang bertanya cara mengisi formulir npwp online yang belum kerja?
Hal ini tidak bisa, karena tidak ada kolom formulir npwp online yg belum kerja.
Jadi sebaiknya kamu mengisi bagian ini dengan jawaban freelance.