LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID- Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH MH menuntut terdakwa Yuli As dengan hukuman 13 tahun penjara.
Tidak hanya itu, pengangguran ini juga dikenakan denda Rp1 milyar, subsider enam bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau 6 Mei 2024.
Warga Perumnas Nikan, Blok A, RT 01, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I,
Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan ini disidang dan dituntut hukuman berat karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 37,4822 Gram.
Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Verdian Martin SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) AlKautsar Dewi Adha, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 6 Mei 2024, JPU Trian Febriansyah, SH MH menyatakan bahwa terdakwa Yuli terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
BACA JUGA:Warga Muratara Bobol Rumah Pengusaha Cuci Steam
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya karena ada tanggungan keluarga. Sedangkan JPU tetap pada tuntutan.
Terdakwa Yuli As masuk bui bermula pada Minggu 12 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB,
ia diamankan di rumahnya Perumanas Nikan, Blok A, RT 01, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa Asal Musi Rawas jadi Pengedar Sabu, Begini Nasibnya
Berawal pada Minggu 12 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penjual narkotika jenis shabu di Perumnas Nikan, Blok A, RT 01, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Saksi Abri Nanda, Hendrik Thomasambe serta anggota Satnakorba Polres Lubuklinggau
lainya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jeni shabu.
Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Anggota Polres Rawas Ilir Kejar Pembacok Pemuda Beringin Makmur 2
Bahwa narkotika jenis shabu terdiri dari enam plastik klip yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa didapatkan oleh terdakwa pada bulan September di daerah Kota Pekanbaru Riau seharga Rp 25 juta yang baru dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp15 juta dan sisanya akan dibayar Terdakwa apabila shabu tersebut berhasil terjual.
Bahwa Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 3339/ NNF / 2023, tanggal 24 November 2023 .
Bahwa satu bungkus plastik bening sabu keseluruhan 17,32 gram selanjutnya didalam berita acara disebut BB 1.
Bb2 yakni 17,31 gram dan empat bungkus plastik bening masing-masing berisikan sabu 2,855 gram.
Disimpulkan bahwa BB 1, BB 2 dan BB 3 seperti tersebut diatas Positif mengandung metafetamina yang terdaftar sebagai golongan satu Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023
tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)