Terkait perdagangan kecil atau UMKM seperti penghasil tahu, tempe, mie telah dilakukan pembinaan secara rutin
melalui Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin).
BACA JUGA:Pabrik Mie Kuning Berformalin Di Lubuklinggau, yang Sudah Beroperasi 5 Tahun di Gerebek Polda Sumsel
Bahkan baru-baru ini lanjut dia, Pemkot Lubuklinggau bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM
telah menerbitkan Perseroan Perorangan sehingga UMKM memiliki status badan hukum.
Tahun lalu ada 100 UMKM yang sudah memiliki PP sedangkan tahun ini melalui Dinas Koperasi dan UMKM
telah melaporkan sejumlah UMKM juga sudah mendapatkan status badan hukum.
UMKM yang bergerak di bidang makanan atau bahan pangan selain sudah berbadan hukum secara keamanan pangannya aman dari BPOM seperti di Indomaret dan Alfamart.
“UMKM yang ada di Kota Lubuklinggau juga harus mengikuti seperti itu agar tidak merasa khawatir jika dicek oleh BPOM terkait apa yang dipasarkan,” jelasnya.
Pasar tradisional di Kota Lubuklinggau merupakan pasar potensial, apabila ada terdapat unsur-unsur kimia dan zat berbahaya akan segera ditindak oleh BPOM.
Kadis Perdagangan dan Industri diharapkan dapat berkoordinasi dengan BPOM agar sinergitas keamanan pangan secara nasional dapat berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Kulineran Bakso Dan Mie Ayam Paling Terkenal di Desa A Widodo Kabupaten Musi Rawas
Sementara itu, Plt Kepala Balai Besar BPOM Palembang, Tedy Wirawan menyampaikan kegiatan ini
merupakan program prioritas nasional yang dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia.
Bentuk kegiatannya ada tiga, pertama gerakan pangan desa, kedua pasar aman pangan dan pangan jajanan anak sekolah. (*)