LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRD Seluma ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) seluma Kamis 16 November 2023 siang, pukul 13.30 WIB. Ketiganya dijerat kasus dugaan korupsi penyelewangan belanja operasi rutin yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar, pada tahun 2021 lalu dari total anggaran Rp 11 miliar lebih.
Beberapa item belanja operasi yang merugikan negara diantaranya anggaran makan minum, ATK, dan BBM serta anggaran publikasi.
Para tersangka yakni, inisial M-H mantan Plt Sekwan Seluma, inisial R-E selaku Bendahara dan inisial S-A selaku PPTK.
BACA JUGA:Beli Mobil Second di Facebook Tertipu Ratusan Juta, Begini Modusnya
Kejari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni, ketiga tersangka ditetapkan lantaran melakukan tindak pindana korupsi belanja operasi tahun anggaran 2021.
"Tiga orang hari ini telah kita tetapkan tersangka, setelah sebelumya kita panggil untuk pemeriksaan," kata Ahmad Gufroni.
Adapun berdasarkan audit total kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar dari anggaran belanja operasi di tahun 2021 sebesar Rp11 miliar.
"Bersasarkan audit kerugian negara capai Rp 1,3 miliar lebih yang dikorupsi dari anggaran belanja operasi," sambungnya.
Kasi Pidsus Ahmad Gufroni menambahkan ketiga orang tersangka yang telah ditetapkan masih akan terus dilakukan penyidikan lebih lanjut karena kasus ini masih berpotensi pelaku lainya.
BACA JUGA:Warung di Musi Rawas Stok Ratusan Botol Miras, ini Kata Polisi
"Kita masih akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, sampai adanya ditetapkan tersangka baru," tutupnya. (betv)