Ketentuan pijam pakai alat berat diatur di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Alat Berat Untuk Pembukaan Lahan Perkebunan di Kabupaten Mura.
Pada Bab IV mengenai prosedur izin pemakaian alat berat. Pasal 7 ayat (1) Bagi kelompok tani/gapoktan menggunakan alat berat harus mengajukan permohonan kepada Dinas Perkebunan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat.
Ayat (2) Dinas Perkebunan melakukan verifikasi administrasi, survey lokasi, penerbitan rekomendasi dan pendampingan di lokasi dengan melibatkan Penyuluh Pertanian.
Pasal (3) Pengguna alat berat untuk kegiatan Pembukaan lahan Perkebunan dituangkan dalam Surat Perjanjian antara Dinas PU. Bina Marga, Dinas Perkebunan dan Pemohon. .
BACA JUGA:Musi Rawas Targetkan Meraih Predikat Utama KLA InI Kendala yang Dihadapi
Ayat (4) Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memuat: huruf a). pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian; b). jenis, jumlah alat berat dan kelengkapan yang dipinjamkan,
C). jangka waktu dan cakupan luasan pekerjaan; d). tanggung jawab penggunaan atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penggunaan; dan e). persyaratan lain yang di anggap perlu. (*)