Pria ini Curi Motor di Muara Beliti Musi Rawas, Lalu Dijual ke Rejang Lebong

Sabtu 11 May 2024 - 19:11 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Setelah berhasil mengeluarkan barang-barang berharga milik korban kemudian terdakwa dan Danil (DPO) pergi dari tempat tersebut.

Kemudian Danil menelepon Man untuk menjual sepeda motor tersebut di daerah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Setelah berhasil terjual kemudian Terdakwa dan Danil mendapatkan uang  Rp 1,2 juta lalu uang itu digunakan oleh terdakwa dan Danil untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan terdakwa ini membuat Korban Mulyono mengalami kerugian Rp 10juta.

BACA JUGA:Jordi Warga Bengkulu Curi Motor 7 TKP di Lubuklinggau

Bahwa perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  ayat (1) ke-3 dan ke-4  KUHP. (*)

Kategori :