Jadi tidak ada penumpang gelap(tidak resmi) di jalan," lanjutnya.
Petugas Saudi akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap visa dan smartcard jemaah di semua titik menuju Makkah.
Apabila jemaah kedapatan tidak memiliki visa maupun Smartcard, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 ribu riyal, serta dideportasi keluar dari Saudi sehingga tidak boleh datang ke Tanah Suci selama 10 tahun.
Hilman menambahkan, Kemenang telah membagikan 10 ribu Smartcard ke jemaah haji Indonesia melalui embarkasi masing-masing.
BACA JUGA:7 Jenis Obat yang Wajib Dibawa Jemaah Haji
Sisanya, nanti akan dibagikan saat jemaah tiba di Makkah.
"Kami pesankan bagi jemaah yang sudah menerima smartcard, harap dijaga, jangan sampai hilang dan tercecer.
Sebab, smartcard tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Saudi, kita tidak punya pengganti," tutupnya.
Nah itulah fungsi 'Smart Card' dari Pemerintah Arab Saudi untuk Jemaah Haji 2024.
BACA JUGA:Intip Kesiapan Hotel, Bus, dan Katering Sambut Jemaah Haji Indonesia 2024 di Mekkah
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI .
Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI.
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)