Untuk PNS golongan I dan II akan mendapatkan uang makan sebesar Rp35 ribu per harinya, golongan II sebesar Rp37 ribu per harinya dan golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.
Khususnya untuk jabatan (golongan) TNI atau Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
BACA JUGA:Bawaslu Membuka 1.984 CPNS dan 16.573 PPPK Tahun 2024, Berikut Rinciannya!
4.Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Namun berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5.Tunjangan Kinerja
Pada pemberian tunjangan kinerja pegawai akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada daerahnya masing-masing.
BACA JUGA:Ada Kisi-Kisi Soal SKD CPNS 2024, yang Wajib Kalian Catat! Agar Tes Lancar
Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar daerahnya masing-masing.
Nah itulah perhitungan yang lebih rinci dari besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13 yang Akan Cair Bulan Depan 2024.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI .
BACA JUGA:Kabar Gembira, Kemenkes, Kemendikbudristek dan Kemenag Buka Lowongan Penerimaan CPNS dan PPPK 2024
Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI.
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)