KORANLINGGAUPOS.ID - Presiden Joko Widodo telah menetapkan jadwal pencairan gaji yang ketiga belas (ke-13) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nanti pada bulan depan atau Juni 2024, yang sesuai dengan (PP) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pada besaran gaji ke-13 PNS pada tahun 2024 ini akan diberikan dalam bentuk paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS yaitu:
1.Gaji pokok
BACA JUGA:55 PNS Musi Rawas Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden RI
2.Tunjangan keluarga
3.Tunjangan pangan
4.Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5.Tunjangan kinerja, yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada bulan lalu.
BACA JUGA:Pindah Kewarganegaraan Malaysia PNS di Lubuklinggau Ngadu Kemana? Ini Penjelasan Disdukcapil
Berikut ini perhitungan yang lebih rinci dari besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13:
1.Gaji Pokok
Gaji pokok adalah salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13.
Adapun besaran gaji pokok PNS yang perlu kalian ketahui pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8 persen.
BACA JUGA:PT AHM Honda Buka Lowongan Kerja Hingga 31 Mei 2024, Dibutuhkan 7 Posisi dan Kualifikasinya