LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH menuntut Yucok alias Ucok (31) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ini jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti membobol rumah tetangganya bernama Yutuvia dengan mencuri 7 suku emas, dan 1 handphone merek Redmi Note 9.
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 12 Mei 2024 JPU M Hasbi, SH menyatakan terdakwa Yucok Candra terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.
BACA JUGA:Ngebut Naik Yamaha Lexi, 2 Santri Asal Muratara dan Palembang Hilang Nyawa
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa, dan meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sementara JPU tetap pada tuntutannya.
Terdakwa Yucok Candra masuk bui usai membobol rumah korbna Jum’at 3 Nopember 2023 sekira pukul 03.00 WIB di RT 09 RW 02 Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Awalnya terdakwa di rumah Abet. Lalu Abet (DPO) berkata kepada terdakwa “Rumah tuh nah nak lokak (sembari menunjuk rumah korban Via) kalo dak motor emas-emas ado bae (ada aja) di rumah itu.
BACA JUGA:Lakalantas di Megang Sakti, Korban Tak Sadarkan Diri
“ Kemudian selang seminggu terdakwa pergi ke rumah Abet dengan berjalan kaki.
Setiba di rumah Abet tidak ada orang. Lalu terdakwa melihat ke arah rumah korban dalam keadaan sepi. Lalu terdakwa beraksi.
Setelah berhasil masuk dalam kamar korban, terdakwa membuka lemari plastik dan mengambil satu buah dompet yang berisikan emas dan mengambil satu unit handphone mrek Redmi Note 9 lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah korban.
Setelah itu terdakwa pergi ke toko emas yang berada di daerah Singkut yang mana emas-emas tersebut dilengkapi dengan surat pembeliannya dan terdakwa menjual emas sebanyak dua kali.
Pertama menjual 8 cincin total 4 suku seharga Rp 14.800.000. Uang hasil menjual emas tersebut terdakwa berikan kepada Abet sebesar Rp 800 ribu.
BACA JUGA:Pria ini Curi Motor di Muara Beliti Musi Rawas, Lalu Dijual ke Rejang Lebong
Lalu terdakwa menemui Iwansyah dan meminta untuk dijualkan HP Redmi Note 9 dengan harga Rp 800 ribu.
Lalu saksi Iwansyah mengiyakan kemudian terdakwa memberikan handhpone tersebut kepada saksi Iwansyah.
Seminggu kemudian saksi Iwansyah menemui terdakwa dan memberitahukan bahwa ada orang akan membeli handhpone tersebut. Saksi Iwansyah berbohong kepada terdakwa, padahal yang akan membeli handphone tersebut yang nyatanya adalah saksi Iwansyah sendiri.
Iwansyah lalu memberikan uang kepada terdakwa Rp 800 ribu.