Lalu terdakwa memberikan uang kepada saksi Iwansyah Rp 300 ribu sebagai upah/jasa.
BACA JUGA:Pencuri Sawit yang Meresahkan Warga Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap
Seminggu kemudian terdakwa menjual 1 gelang emas 3 suku seharga Rp 17.300.000.
Uang hasil menjual emas dan handphone telah habis digunakan oleh terdakwa untuk membeli sabu dan bermain judi slot.
Saksi Iwansyah mendengar informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan pencurian di rumah-rumah warga.
Mendengar hal tersebut, Iwansyah menyerahkan HP Redmi Note 9 yang dibelinya dari terdakwa ke anggota Polsek Muara Rupit Briptu Joeharis .
Dari sinilah, perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban rugi Rp 48.500.000 terungkap.(*)
Kategori :