Proses saat menggadai telah tergolong mudah, namun tetap beberapa syarat harus dipenuhi bagi calon peminjam.
Berikut beberapa syarat umum diperlukan dikutip dari laman resmi Pegadaian:
- Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Ada Terindikasi Fraud dengan Outstanding Pinjaman Rp 2,5 Triliun
- Surat keterangan domisili (jika ada).
- Izin Usaha atau Surat Keterangan Kerja atau sejenisnya yang bisa mendukung proses.
- Fotokopi STNK.
- Fotokopi BPKB.
BACA JUGA:Perbedaan Hipotek dan KPR dalam Pinjaman Rumah, Kenali 3 Jenisnya
- Kendaraan atas nama sendiri bukan nama orang lain. Jika tidak harus melampirkan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas nama di BPKB
- Plat nomor sesuai dengan wilayah cabang tempat gadai.
- Kendaraan sepeda motor maksimal berusia 5 tahun terakhir.
- Motor merek Jepang sangat disarankan.
BACA JUGA:Perhatikan 4 Tips Ini Sebelum Memberi Pinjaman ke Teman Kerja
- Cara Gadai Motor di Pegadaian