Gadai BPKB Motor di Pegadaian Pinjaman Dimulai dari Rp1 Juta Hingga Rp100 Juta, Begini Syarat dan Ketentuannya

Selasa 14 May 2024 - 04:40 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Proses saat menggadai telah tergolong mudah, namun tetap beberapa syarat harus dipenuhi bagi calon peminjam.

Berikut beberapa syarat umum diperlukan dikutip dari laman resmi Pegadaian:

- Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Ada Terindikasi Fraud dengan Outstanding Pinjaman Rp 2,5 Triliun

- Surat keterangan domisili (jika ada).

- Izin Usaha atau Surat Keterangan Kerja atau sejenisnya yang bisa mendukung proses.

- Fotokopi STNK.

- Fotokopi BPKB.

BACA JUGA:Perbedaan Hipotek dan KPR dalam Pinjaman Rumah, Kenali 3 Jenisnya

- Kendaraan atas nama sendiri bukan nama orang lain. Jika tidak harus melampirkan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas nama di BPKB

- Plat nomor sesuai dengan wilayah cabang tempat gadai.

- Kendaraan sepeda motor maksimal berusia 5 tahun terakhir.

- Motor merek Jepang sangat disarankan.

BACA JUGA:Perhatikan 4 Tips Ini Sebelum Memberi Pinjaman ke Teman Kerja

- Cara Gadai Motor di Pegadaian

Kategori :