Bolehkah Mertua Ikut Campur Rumah Tangga Anak? Ini Jawabannya dari Ustadz Raji Ulama Asal Lubuklinggau

Senin 13 May 2024 - 20:53 WIB
Reporter : HIKMAH PUTRI
Editor : SULIS

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  - Pihak ketiga yang kerap merusak rumah tangga tidak selalu merupakan pasangan terlarang alias selingkuhan.

Namun, ketika orang tua ikut campur, mereka juga bisa menjadi pihak ketiga yang menghancurkan sebuah rumah tangga. 

Meski menyadari hal tersebut, sayangnya tidak semua orang tua siap ketika anaknya harus menikah.

Inilah sebabnya mengapa banyak orang tua yang masih merasa berhak ikut campur dalam urusan rumah tangga anaknya. 

BACA JUGA:Orang Tua Jangan Buru-buru Cerai, Berikut 5 Dampak Anak Broken Home

Maka dari itu, penting diingat wahai bapak ibu, bahwa orang tua tidak boleh ikut campur dalam urusan rumah tangga anaknya.

Pendakwah Kondang, Ustadz Raji, M.Pd.I saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID mengungkapkan, terkadang karena begitu sayang orang terhadap anak menjadikan mereka salah kaprah terhadap kebahagiaan anak terutama anak yang sudah berkeluarga. 

Sehingga, orang tua ataupun mertua ikut campur dalam rumah tangga anak.

Dimana, dalam Islam peran orang tua kepada anak itu dibatasi.

BACA JUGA:Dampak Nikah Usia Dini Bahaya Banget, Psikolog Lubuklinggau: Rentan Cerai

"Begitu sayangnya orang tua terhadap anak, sehingga orang tua itu terkadang ingin memastikan kebahagiaan anaknya sampai-sampai berlebihan, masuk ke dalam ranah privasi anak yang sudah berkeluarga. Namun, pada akhirnya bukan menjadikan kehidupan anak semakin bahagia, justru menjadi percekcokan antara anak dan menantu. Oleh karena itu Islam membatasi peran orang tua kepada anak-anaknya yang sudah menikah," ungkap Ustadz Raji, Senin 13 Mei 2024.

Buat orang tua atau mertua, pesan Ustadz Raji, bahwasannya anak yang sudah menikah berarti mereka sudah memutuskan kehidupannya bersama orang lain untuk membina rumah tangganya yaitu suami atau istri mereka. 

Sehingga mereka memiliki hak untuk menentukan bagaimana arah rumah tangganya sendiri.

Orang tua hanya diperbolehkan sekedar memberikan saran atau nasehat kepada anak-anaknya, atau membantu mengajari anaknya masak, bukan mengatur kehidupan rumah tangganya.

BACA JUGA:4.880 Pasangan di Bumi Silampari Bercerai, 46 ASN

Kategori :