KORANLINGGAUPOS.ID - Antoni pengedar asal Dusun III, Desa Air Putih Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sudah lama jadi Target Operasi (TO) Tim Elang Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).
Akhirnya, pria usia 30 tahun itu berhasil diringkus Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 14 Mei 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora menyampaikan tersangka sering memasukan narkotika jenis sabu ke basecamp atau perumahan tempat pekerja dari PT Bina Sain Cemerlang (BSC) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Barang bukti sabu yang disita Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura dari Tersangka Antoni.--
“Tersangka masuk ke PT melalui hutan tembus ke PT. Ia edarkan sabu para bandar di bescam PT BSC untuk diedarkan lagi oleh bandarnya di sana,” kata Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Juragan Kopi Selangit Musi Rawas jadi Korban Pembunuhan, Ibu Korban Ungkap Sosok Pelaku
Tersangka kesehariannya adalah montir. Saat diringkus, sabu yang disita Polisi diakui Antoni itu miliknya yang ambil dari bandar Kabupaten PALI, dan sudah 2 bulan Antoni menjalankan bisnis haram ini.
Bahkan dari tes urine tersangka positip gunakan narkoba. Mirisnya, saat penangkapan ada pesta di sana dan ketika diperiksa ada BB tersebut.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba
BACA JUGA:Suara Kambing Bikin Pria asal BTS Ulu Musi Rawas ini Dipenjara
Seperti sebelumnya tersangka Antoni ditangkap Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura, kembali berhasil meringkus terduga penyalaguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di Jalan PT. Bina Sains, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB.
Dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (BB), satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,22 gram.
BB tersebut ditemukan dan disimpan tersangka didalam KAP Mesin mobil merk Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nopol B 1786 KIK, yang dikendarai tersangka.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 33 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.