LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Yuli As (41) diganjar dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH.
Tidak hanya itu, pengangguran ini juga dikenakan denda Rp1 milyar, subsider satu bulan penjara.
Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Selasa 15 Mei 2024.
Putusan dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan JPU Trian Febriansyah, SH MH sebelumnya dengan 13 tahun penjara.
BACA JUGA:Sering Menipu, Warga Biaro Muratara ini Diganjar Hukuman Berat
Warga Perumnas Nikan, Blok A, RT 01, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan ini diganjar hukuman berat karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 37,4822 Gram.
Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Verdian Martin SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) AlKautsar Dewi Adha, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 15 Mei 2024, JPU Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Yuli AS terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
BACA JUGA:Pemasok Sabu ke Basecamp PT Bina Sain Cemerlang Diringkus Tim Polres Mura
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa nyatakan terima. Sedangkan JPU juga nyatakan terima.
Terdakwa Yuli As masuk bui bermula pada Minggu 12 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB, ia diamankan di rumahnya Perumanas Nikan, Blok A, RT 01, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
BACA JUGA:Juragan Kopi Selangit Musi Rawas jadi Korban Pembunuhan, Ibu Korban Ungkap Sosok Pelaku