MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Anggota Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) meringkus pengedar narkoba asal Kecamatan Karang Dapo.
Tersangkanya yakni Reza Pahlevi (31) yang ditangkap tanpa perlawanan Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB di sebuah pondok yang berada di Sp 4 Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari petani asal warga sp 4 Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara ini diamankan barang bukti 23 bungkus plastik klip yang berisikan shabu dengan berat Bruto 8,73 gram, 1 timbangan digital, 1 bong alat hisap shabu, uang tunai sebesar Rp 360 ribu, 3 bal plastik klip bening ukuran keci, 3 sekop pipet plastik, 2buah pirek kaca dan satu buah tas selempang warna biru tua.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 15 Mei 2024 Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Maling Beraksi di Taba Jemekeh Lubuklinggau, Congkel Jendela dan Curi Motor Vixion
Saat ini tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Muratara.
Dijelaskan Kasat Narkoba, pada Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 09:00 WIB, personil Satresnarkoba Polres Muratara dapat info dari masyarakat bahwa ada sebuah pondok yang sering terjadi transaksi jual beli narkotika di wilayah Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo sesuai dengan LP/ A / 24 /V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 14 Mei 2024.
Lalu Team Bungkus Satresnarkoba melakukan giat penyelidikan terlebih dahulu.
Setelah info itu benar, sekira pukul 17.00 WIB Team Bungkus langsung melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang berada di sp 4 Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Main HP Saat Hujan, 4 Remaja Tersambar Petir Begini Kondisinya
Diamankanlah pelaku dan ditemukan 23 plastik klip bening berisikan Shabu dengan berat Bruto 8,73 Gram dalam sebuah tas selempang warna biru tua yang dipakai pelaku dan juga ditemukan Shabu tergeletak di dalam pondok.
Team Opsnal Satresnarkoba Muratara kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.
Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan dari pengakuan bahwa tersangka sudah 2 bulan menyediakan pondok untuk tempat nyabu dan jual sabu.
Dari tes urine tersangka juga positip gunakan narkoba.
BACA JUGA:Warga Rawas Ilir Muratara jadi Korban Tabrak Lari, Sopir Mobil PT SRMD Melarikan Diri, Begini Kata Polisi
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar. (*)