LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Petugas Satnarkoba Polres Lubuklinggau meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Kota Lubuklinggau. Tersangkanya Yuli alias Ucok (38) warga Perumnas Nikan Blok A RT. 01 Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Pengangguran ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Minggu (12/11/2023) sekira pukul 12.00 WIB. Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti satu bungkus plastik yang berisikan Kristal-Kristal putih yang diduga Kristal Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 45,34 gram, sebuah timbangan digital warna hitam merk CHQ, dan satu ball plastik klip kosong ukuran sedang.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan membenarkan adanya penangkapan tersangka. Tersangka sudah diamankan di sel tahanan narkoba Polres Lubuklinggau.
"Penangkapan tersangka berdasarkan inpormasi dari masyarakat bahwa tersangka ini diduga Bandar Narkotika yang berada Kota Lubuklinggau,” papar Kasat.
BACA JUGA:4 Kekurangan Xioami 13T, Yuk Disimak
Sehingga petugas melakukan penyelidikan dengan penangkapan terhadap tersangka under cover buy (menyamar) yang saat itu petugas menjadi pembeli barang tersebut kepada tersangka.
"Setelah benar tersangka diringkus di rumahnya saat transaksi. Ketika digeledah ditemukan barang bukti sabu di dalam kamar tepatnya lantai dekat tersangka ditangkap," jelas AKP Hendrawan yang pernah menjabat di Mapolsek Muara Kelingi ini.
Kemudian dilakukan introgasi kepada tersangka tentang kepemilikan barang bukti tersebut. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya sendiri yang telah dibeli dan dibawa langsung dari Kota Pekan Baru, Provinsi Riau. Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:7 Kelebihan Xiaomi 13T yang membuat Brand Lain Ketar-Ketir
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)