KORANLINGGAUPOS.ID- Pertanyaan tentang apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah dan surat pendek saat sholat berjamaah sering menjadi perdebatan di kalangan umat Islam.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan penafsiran dan pemahaman atas hadis dan dalil terkait tentang membaca Al-Fatihah dan surat pendek bagi makmum dalam sholat berjamaah.
Kita akan mengulas secara mendalam pandangan berbagai mazhab dan ulama tentang kewajiban membaca Al-Fatihah dan surat pendek bagi makmum dalam sholat berjamaah.
Pandangan Mazhab-Mazhab Fiqih
BACA JUGA:10 Rekomendasi Parfum Non-alkohol Sholat yang Wajib Kalangan Umat Muslim Miliki
Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa makmum tidak diwajibkan untuk membaca Al-Fatihah atau surat pendek ketika sholat berjamaah, baik dalam sholat jahriyah (yang bacaan imamnya dikeraskan) maupun sirriyah (yang bacaan imamnya pelan).
Mereka mendasarkan pendapat ini pada hadis yang menyatakan bahwa bacaan imam sudah mencukupi bagi makmum.
Salah satu hadis yang menjadi rujukan adalah hadis dari Jabir bin Abdullah, di mana Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya."
BACA JUGA:5 Tips Efektif Membawa Anak Saat Sholat Ied Dijamin Anti Ribet Dan Gak Rewel
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah atau surat pendek ketika sholat berjamaah.
Namun, mereka memberikan pengecualian pada sholat sirriyah, di mana makmum dianjurkan membaca Al-Fatihah dalam hati.
Dalam sholat jahriyah, mereka cukup mendengarkan bacaan imam dan tidak perlu membaca sendiri.