MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas telah menyampaikan 9 rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya pihak eksekutif menunggu pihak legislatif mengundang untuk rapat membahas Raperda.
Plt Kabag Hukum Maya Widya Ningsih mengatakan bahwa 9 Raperda sudah disampaikan ke DPRD Kabupaten Musi Rawas.
"Sudah kita sampaikan ke DPRD 9 Raperda," kepada KORANLINGAUPOS, Kamis 16 Mei 2024.
Alamsah Amanan – Anggota DPRD Musi Rawas-Foto : Dokumen -Linggau Pos
Adapun 9 Raperda yang akan diajukan yakni
BACA JUGA:Tanaman Cabai Diserang Hama Trips Manfaatkan Musuh Alami untuk Kendalikan
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044;
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas;
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Kumuh; dan
9. Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024-2049.