BACA JUGA:WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Dapat Hadiah Lomba salam Rangka HBP ke-60
Ditambahkannya, mengenai pembentukan Raperda berdasarkan Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Daerah dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah A Manan menjelaskan proses pembahasan Raperda.
Pertama eksekutif menyampaikan draf Raperda ke pimpinan DPRD.
Selanjutnya pimpinan DPRD menyampaikan surat ke Bapemperda. "Untuk saat ini surat dari pimpinan DPRD belum turun ke Bapemperda," jelasnya.
"Jika Bapemperda telah menerima surat dari Pimpinan DPRD maka Bapemperda akan rapat internal untuk menjadwalkan menundang rapat dengan pihak eksekutif," ucapnya.
BACA JUGA:Dari Januari Hingga Mei 2024 UPT PPA Musi Rawas Mencatat Ada 18 Kasus Kekerasan
Untuk membahasan Raperda pihaknya akan mengundag Bagian Hukum dan OPD terkait yang membuat Perda.
Jika Raperda menyangkut APBD maka yang akan diundang diantaranya DPKAD (Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah.
Menurut politisi Partai Demokrat dari 9 Raperda tersebut jika sudah lengkap optimis bisa diselesaikan sebelum masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir.
"Akan kita lihat dulu Raperda lengkap atau tidak. Kalau sudah lengkap kita optimis bisa diselesaikan oleh anggota DPRD periode ini. Tapi terkadang eksekutif memaksakan padahal Raperda belum lengkap komponennya tapi sudah diajukan ke DPRD," ucapnya.
Menurtunya jika komponen Raperda tidak lengkap maka Raperda yang belum lengkap pembahsannya tidak dilanjutkan. DPRD akan mengutamakan tiga Raperda yang harus selesai disahkan oleh Anggota DPRD Periode 2019-2024.
BACA JUGA:Petugas Puskeswan Musi Rawas Mulai Data Hewan Qurban
Adapun 3 perda tersebut yakni
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;