Dari Januari Hingga Mei 2024 UPT PPA Musi Rawas Mencatat Ada 18 Kasus Kekerasan

Gedung UPT PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Parlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas-Foto : Dokumentasi UPT PPA Musi Rawas-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),  mencatat ada 18 kasus kekerasan atau asusila pada anak dan perempuan.

Data tersebut tercatat mulai dari bulan Januari hingga Mei 2024. UPT PPA Musi Rawas juga mencatat kasus kekerasan atau asusila pada anak dan perempuan tersebut didominasi anak di bawah umur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas Muhammad Rozak, SE melalui Kupt PPA Kabupaten Musi Rawas Joni Candra S.Sos menjelaskan dari total 18 kasus tersebut sebanyak 5 kasus kekerasan fisik dan 13 kasus kekerasan seksual.

"Total kekerasan seluruhnya ada 18 kasus,” katanya Kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 15 Mei 2024.

BACA JUGA:Petugas Puskeswan Musi Rawas Mulai Data Hewan Qurban

Dia juga menjelaskan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dewasa di Musi Rawas, itu setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi mengalami peningkatan drastis.

Latar belakang pelaku asusila pada anak karena ada beberapa faktor, seperti pergaulan anak, kemajuan teknologi, faktor ekonomi, dan kurangnya pengawasan dari orang tua.

Sedangkan pelakunya sendiri itu kebanyakan dari pihak keluarganya sendiri, seperti orang tuanya, pamannya, kakeknya dan orang tua tirinya sendiri.

"Ada beberapa kasus itu sudah ditangani oleh pihak Polres Musi Rawas," jelasnya.

Pihaknya juga selalu memberikan pendampingan terhadap korban yang mengalami kekerasan.

BACA JUGA:Petani Bawang Merah Musi Rawas Bagikan Tips Tanam Bawang Merah Agar Terhindar dari Serangan Hama

Seperti jika korban tersebut mengalami trauma, itu pihak KUPT PPA Kabupaten Musi Rawas siap membantu ke Psikolog, jadi korban tersebut didampingi psikologi.

“Selain itu jika mereka perlu pengobatan, dan pihak keluarga korbannya itu tidak mampu kita bisa bantu kalau belum ada BPSJ maka dibantu untuk pembuatan BPJS. Biasanya kalau untuk pmbuatan BPJS korban kekerasan seksual itu proses pembuatannya lebih cepat, dalam satu hari prosesnya itu langsung selesai dan langsung bisa digunakan,” jelasnya.

Untuk kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dewasa di Musi Rawas tahun 2024 ini mengalami kenaikkan dibandingkan pada tahun 2023 yang lalu.

Jika di tahun lalu itu hanya terdapat 13 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dewasa, saat ini baru sampai bulan Mei saja sudah 18 kasus, berarti ada kenaikkan 5 kasus.

BACA JUGA:Kemenag Kabupaten Musi Rawas Terima 10 Berkas Tanah Wakaf

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan