Bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada dirumahnya di Desa Air Satan.
Berbekal informasi tersebut, anggota langsung meluncur kelokasi, setiba dilokasi, ternyata benar, tersangka sedang melaksanakan salat magrib dirumahnya.
Usai, melaksanakan salat magrib, anggota langsung sigap menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Muara Beliti, untuk dilakukan pendalaman perkara.
"Selain tersangka, anggota juga menyita barang bukti (bb), berupa satu buah gunting besi bergagangkan plastik warna merah (alat untuk mengancam)," paparnya.
BACA JUGA:Aniaya Tetangga Julid, Selepas Shalat Maghrib Pria ini Diborgol Anggota Polres Musi Rawas
Sementara itu, saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa benar tersangka yang melakukan perbuatan tersebut dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Dan, tersangka melakukan hal tersebut, dikarenakan tersinggung oleh korban, karena korban bercerita kepada warga disekitar rumahnya, bahwa adik kandung tersangka, diduga sering mengintip warga dan mencuri celana dalam perempuan milik warga.
Ditegaskan Kapolsek atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam perkara penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP atau pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)