"Saya i kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP," kata Astomo Arbiyanto, dalam persidangan.
Secara pribadi dia dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Batu Kucing dan pihak kepolisian.
Karena dia telah menggelar hajatan pesta menggunakan DJ pada siang hari serta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya," tutup Edi.
Terpisah, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani SIK MH, menegaskan kasus ini harus menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa dengan terdakwa.
Pelaksanaan pesta diiringi musik remix tanpa izin, bisa dipidanakan. Karena itu ia mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pesta dengan musik DJ maupun remix.
"Kami tidak akan segan-segan membubarkan paksa, pesta musik remix yang sedang berlangsung. Apalagi tidak mempunyai izin, itu bisa dipidanakan," tegasnya.
Seperti sebelumnya, warga Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara dihebohkan penonton yang tiba-tiba kejang saat menghadiri pesta hajatan yang menggelar organ tunggal dari FDJ asal Palembang di Desa Batu Kucing, pada Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib,
BACA JUGA:Ini Contoh Hajatan Pesta Malam dengan Musik Remix, Warga Tanah Priuk ini Dipenjara
Pria tersebut Frengki, pria asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) meninggal dunia dan sempat dibawah ke Puskesmas Pauh dan dari keterangan Puskesmas Pauh, korban dinyatakan meninggal karena overdosis. (*)